Ternyata Ini Hukumnya !!! Jika Sebelum Menikah, Pernah Berzina Duluan - Silahkan Share
Kami
menikah tiga tahun lalu kami menikah. Namun sebelumnya itu—kami beristigfar
kepada Allah SWT—pernah melakukan zina. Perbuatan itu kami lakukan beberapa
kali sebelum pernikahan. Sekarang kami memiliki dua orang anak.
SHARE
!!! ternyata ini hukumnya jika Sebelum Menikah, Pernah Berzina Beberapa Kali
Kami
pernah membaca beberapa referensi, bahwa pernikahan seperti ini dalam Islam
tidak sah dan bahwa hal itu harus dibatalkan karena yang melakukan, dalam hal
ini kami, tidak bertobat sebelum menikah. Namun, sekarang kami menyesali
perbuatan zina itu.
Apa
yang harus kami lakukan sekarang? Apakah kami harus membatalkan pernikahan kami
sekarang dan kemudian mengulanginya tanpa perlu adanya ‘iddah? Apakah kami bisa
diampuni oleh Allah SWT karena ketidaktahuan kami?
Semua
yang ingin kami lakukan sekarang ini adalah menjalani kehidupan pernikahan
bersih yang menyenangkan untuk Allah. Sebelum hari pernikahan, saya mendapatkan
menstruasi sekali jadi bisa dipastikan bahwa anak-anak kami dilahirkan ketika
saya dan suami benar-benar sudah disatukan oleh akad. Terima kasih atas
jawabannya.
Wassalam.
Assalamuallaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Tidak
boleh bagi laki-laki pezina menikah dengan wanita pezina sebelum mereka
bertaubat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala.
الزَّانِي
لا يَنكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنكِحُهَا إِلا زَانٍ
أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (سورة النور:
“Laki-laki
yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan
yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh
laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan
atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nur: 3)
Ulama
kalangan mazhab Hambali berpendapat bahwa pernikahan wanita pezina yang belum
bertaubat tidak sah. Mereka tidak menjadikan taubatnya pezina laki-laki sebagai
syarat sahnya pernikahan. (Al-Inshaf, 8/132, Kasyaful Qana, 5/83).
Berdasarkan
pendapat ini jika saudari telah bertaubat sebelum akad, maka nikahnya sah. Tapi
kalau tidak (belum bertaubat) maka sikap yang lebih hati-hati adalah
memperbarui akad.
Taubat
dapat terwujud dengan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan
maksiat. Apabila anda telah menyesali terjadinya perbuatan haram tersebut dan
bertekad untuk meninggalkannya, kemudian anda melakukan pernikahan, maka itulah
taubat anda.
Adapun
masalah terbebasnya rahim dan iddah, ini adalah perkara yang diperdebatkan para
ulama. Ulama mazhab Hanafi dan Syafii berpendapat bahwa hal tersebut tidak
diharuskan.
Yang
kami nasehatkan adalah bahwa apabila memungkinkan bagi kalian berdua adalah
memperbarui akad tanpa memberitahu wali tentang hakikat perkara. Itulah yang
hati-hati.
Tata
cara akadnya adalah, wali anda berkata kepada suami anda di hadapan dua orang
saksi, ‘Aku nikahkan engkau dengan puteriku, atau saudara perempuanku, yaitu
saudari……’ Kemudian suami anda berkata, ‘Aku terima’.
Jika
tidak memungkinkan memperbarui akad kecuali dengan memberitahu telah terjadinya
hubungan haram, kami berharap tidak ada kewajiban apa-apa bagi kalian berdua
tetap dengan pernikahan sebelumnya berdasarkan pendapat jumhur ulama yang
berpendapat sahnya pernikahan seperti itu.
Silahkan
share semoga artikel ini bermanfaat bagi pembacanya...jangan lupa like
Sumber : kisahmedia.com
Komentar
Posting Komentar